Instalasi Laboratorium

  • Pasien Rawat Jalan
    1. Kartu Identitas berobat
    2. Blanko Pengantar pemeriksaan Mikrobiologi
    3. Spesimen pemeriksaan (khusus bagi spesimen yang telah diambil)
  • Pasien Rawat Inap
    1. Blanko Pengantar pemeriksaan radiologi
    2. Spesimen pemeriksaan (khusus bagi spesimen yang telah diambil)

  1. Pasien / keluarga / petugas perawatan datang menuju administrasi lab mikrobiologi dengan membawa persyaratan pelayanan.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan blanko pengantar pemeriksaan mikrobiologi dan spesimennya
  3. Petugas memberikan nota bukti tindakan pemeriksaan kepada pasien/keluarga (bagi pasien rawat jalan diluar pemeriksaan program pemerintah)
  4. Pasien / keluarga membawa nota bukti tindakan ke kassa untuk dilakukan pembayaran (Bagi Pasien umum) dan untuk pasien rawat jalan diserahkan ke perawatnya
  5. Hasil pemeriksaan diambil oleh pasien /keluarga/petugas perawatan di laboratorium mikrobiologi sesuai dengan waktu yang diinformasikan dari petugas laboratorium mikrobiologi berdasarkan waktu tunggu pemeriksaan

Pelayanan Laboratorium

·           Rawat jalan

        Senin – Kamis Pukul 07.30 – 16.00 wib

        Jumat Pukul 07.30 – 16.30 wib.

·           Rawat Inap

        Selama 24 jam ,  3 shif jaga (pagi, siang dan malam )

·           Pemeriksaan Imunohistokimia 7 Hari Kerja

Pasien Peserta BPJS / JKN

a.    Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

b.    Pasien Naik kelas sesuai dengan Ketentuan yang berlaku

Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi

a.    SK Direktur Nomor HK/02.03/III.3.1/12657 /2023 Tentang Tarif Pelayanan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro.

b.    SK Direktur Nomor; HK.02.03/III.3.1/ 19735 /2022 Tentang Tarif Tes Cepat Molakuler (TCM) di RSUP dr Soeradji         Tirtonegoro.

1. Pelayanan Laboratorium Mikrobiologi 2. Pelayanan Patologi Klinik 3. Pelayanan Patologi anatomi 4. Pelayanan BDRS 5. Pelayanan Imunohistokimia 7 Hari Kerja

  1. Telepon  : (0272) 326060 (Ext. 163)
  2. Faksimili  : (0272) 321104
  3. SMS/WA: 08157795656 (Nomor Layanan Pengaduan)
  4. Email : rrsthumas@gmail.com
  5. Website : www.rsupsoeradji.id
  6. Kotak Saran
  7. Petugas Pengaduan
  8. Media Sosial :
  • Facebook  : RSUP Soeradji Tirtonegoro
  • Instagram  : @rsupsoeradji_official
  • Youtube     : Humas RSST
  • TikTok        : rsupsoeradji
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Laboratorium"