Kutipan Akta Pengakuan Anak

No. SK: 470/30/Disdukcapil- 1/2024

  1. Mengisi formulir F2.01 (Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI)
  2. Mengisi formulir F2.10 (Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing)
  3. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  4. Kutipan Akta Kelahiran anak
  5. KK ayah atau ibu
  6. KTP-el
  7. Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat orang asing
  8. KTP-el 2 (dua) orang asing

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon di panggil ke loket antrian
  3. Input dan verifikasi data pemohon
  4. TTE
  5. Cetak dokumen dan diserahkan ke loket pengambilan
  6. Penyerahan dokumen di loket pengambilan oleh petugas

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak

a. Telepon : 081349230606 b. SMS/WA : 081349230606 c. Website : https:// disdukcapil. katingankab. go.id d. E-mail : dukcapilkabkatingan112@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store