Rekomendasi Surat Pindah Pergi

No. SK: 100.3/24/406.12/2024

  • Persyaratan
    1. ? KK asli (bagi yang KK-nya hilang disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian)
    2. ? Foto berwarna 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
    3. ? KTP asli yang pindah
    4. ? Surat Kuasa jika yang mengurus pindah bukan yang bersangkutan

  • Prosedur
    1. Menyerahkan form. Permohonan Rekomendasi Surat Pindah kepada pelaksana yang menangani
    2. Memverifikasi data penduduk yang mengajukan permohonan rekomendasi Pindah Pergi
    3. Memberi nomor agenda dan tanggal permohonan rekomendasi pindah Pergi yang memenuhi persyaratan
    4. Mengajukan penandatanganan Surat Pindah Pergi kepada Camat/Pejabat Struktural
    5. Camat/Pejabat Struktural melakukan penandatanganan surat pindah Pergi
    6. Menyerahkan berkas yang telah ditanpergiani kepada pelaksana
    7. Menyerahkan berkas yang telah ditanpergiani ke Dinas Kependudukan apabila Surat Pindah Pergi lain antar Kabupaten/Provinsi

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Permohonan Surat Pindah Pergi

1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan SP4N LAPOR!

3. Telepon : (0355) 791850.

4. Call Center Kecamatan Pogalan WhatsApp : 0821-4322-1119

5. Surat : Kecamatan Pogalan

6. Kotak saran/aduan

7. Datang langsung

8. Formulir survey IKM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Pindah Pergi"