Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: 440/017A/311.10/2023

  • Pasien yang Memiliki JKN/KIS
    1. Membawa Foto Copy KK (1 Lembar)
    2. Membawa Foto Copy KTP (1 Lembar)
  • PASIEN yang Tidak Memiliki JKN/KIS
    1. Membawa Foto Copy KK (4 Lembar)
    2. Membawa Foto Copy KTP (4 Lembar)

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pasien datang sendiri atau rujukan dari poli Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien Petugas melakukan anamnesis Petugas melakukan pemeriksaan Petugas memilah pasien sesuai dengan kegawat daruratannya Petugas mengkonsulkan pasien kepada Dokter Petugas melakukan tindakan medis sesuai dengan advice Dokter Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien kefasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

Label Merah : 0-10 Menit

Label Kuning : Kurang dari 30 Menit

Label Hijau : kurang dari sama dengan 30 Menit

Label Hitam : 60 Menit

1. Debridemen Luka
rawat luka bersih 1-5cm 30.000
rawat luka bersih 6-10 cm 45.000
rawat luka bersih > 10 cm 55.000
rawat luka kotor 1-5 cm 40.000
rawat luka kotor 6-10 cm 50.000
rawat luka kotor > 10 cm 60.000

2. Jahitan Luka 1-4 Jahitan 25.000

3. Jahitan Luka 5-10 Jahitan 35.000

4. Jahitan Luka > 10 Jahtitan 45.000

5. Perawatan Luka Bakar 30.000

7. Perawatan Luka Bakar grade II B

8. Pemasangan Infus Dewasa 25.000

8. Pemasangan Infus Anak 30.000

9. Pemasangan Kateter 50.000

9. Lepas Kateter 15.000

10. Pemasangan Bidai 30.000

11. Pemasangan NGT / OGT 40.000

11. Lepas NGT / OGT 25.000

12. Pemakaian Nebulizer (sekali pakai) 25.000

13. Injeksi Intravena 15.000

14. Injeksi Intra Muskular 15.000

Pelayanan Unit Gawat Darurat

Whatspapp : 085254469952

Facebook : puskesmas sabrang

Youtube : puskesmas sabrang

Instagram : sabrangpuskesmas

Email : puskesmassabrangnew@gmail.com

Secara tertulis : kotak saran

Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD. Puskesmas Sabrang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"