Kutipan Akta Perkawinan WNI

No. SK: 470/30/Disdukcapil- 1/2024

  1. Formulir F-2.01 (Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI)
  2. Surat Keterangan telah terjadi Perkawinan dari Pemuka Agama/Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Fotocopy Akta Kematian pasangan bagi janda atau duda yang berstatus cerai mati
  4. Fotocopy Akta Perceraian bagi janda atau duda yang berstatus cerai hidup
  5. Pas Photo berwarna berpasangan ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar berpakaian bebas rapi
  6. Kartu Keluarga
  7. KTP-el
  8. Fotocopy KTP-el kedua orang tua mempelai dan 2 (dua) orang saksi

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon di panggil ke loket antrian
  3. Input dan verifikasi data pemohon
  4. TTE
  5. Cetak dokumen dan diserahkan ke loket pengambilan
  6. Penyerahan dokumen di loket pengambilan oleh petugas

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

a. Telepon : 081349230606 b. SMS/WA : 081349230606 c. Website : https:// disdukcapil. katingankab. go.id d. E-mail : dukcapilkabkatingan112@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store