Standar pelayanan USG

No. SK: 800/05/445/SK/PKM-TA/1/2024

  1. Tersedianya rekam medis

  1. memanggil pasien
  2. memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. mencuci tangan dan memakai handscoon
  4. melakukan anamnesa
  5. pasien berbaring ditempat tidur untuk melakukan pemeriksaan USG
  6. Menjelaskan hasil pemeriksaan
  7. mencatat hasil pemeriksaan
  8. membuat resep / tindak lanjut yang sesuai hasil p[emeriksaan

Sesuai dengan kasus

Pasien BPJS : Sesuai permenkes no 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional

Pasien Umum : Sesuai peraturan daerah kab.muara enim no 20 tahun 2019 tentang retribusi pelayanan kesehatan


Pemeriksaan USG

1.SMS Center/WA : 082375652534

2. Facebook : Puskemas Tebat Agung

3.Email : puskesmastebatagung123@gmail.com

4.Secara Lamgsung melalui : Kontak Saran

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082375652534