Pelayanan Perparkiran

No. SK: 445/682/RSUD/2024

  1. Kendaraan roda 2, 4 atau lebih dari 4
  2. Struk masuk area parkir

  1. Pengguna layanan/kendaraan masuk area RS melalui portal masuk dan membawa struk
  2. Pengguna layanan menempatkan kendaraan pada area parkir sesuai dengan arahan petugas parkir
  3. Pengguna layanan memastikan kendaraannya dalam keadaan aman
  4. Pengguna layanan yang akan meninggalkan/keluar area parkir, mengikuti arahan petugas parkir
  5. Pengguna layanan /Kendaraan keluar area RS melalui portal keluar RS dengan menyerahkan struk ke petugas portal

Selama Pengguna kendaraan memanfaatkan area parkir

Peraturan  Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

PELAYANAN PERPARKIRAN

·      Hotline Service:  Telepon/WA: 085249808800

·      Kotak saran: DiSecara Langsung ke Unit Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store