Kutipan Akta Kematian

No. SK: 470/30/Disdukcapil- 1/2024

  1. Mengisi formulir F2.01 (Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI)
  2. Surat keterangan kematian dari petugas kesehatan/Lurah/Kepala Desa
  3. Kartu keluarga
  4. KTP-el
  5. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
  6. Surat Keterangan Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
  7. Salinan Penetapan Pengadilan bagi seseorang yang tidak jeas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon di panggil ke loket antrian
  3. Input data verifikasi data pemohon
  4. TTE
  5. Cetak dokumen dan diserahkan ke loket pengambilan
  6. Penyerahan dokumen di loket pengambilan oleh petugas

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kutipan Akta Kematian

a. Telepon : 081349230606 b. SMS/WA : 081349230606 c. Website : https:// disdukcapil. katingankab. go.id d. E-mail : dukcapilkabkatingan112@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store