1. Rekomendasi Permohonan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 100.3/24/406.12/2024

  • Penerbitan KK baru
    1. Fotokopi buku nikah / akta perkawinan (bagi yang sudah menikah)
    2. Surat keterangan pindah dari daerah asal (bagi penduduk pergi).
    3. Fotokopi akta kelahiran
  • Penambahan anggota keluarga untuk menumpang KK/kepergian
    1. KK asli (bagi yang KK-nya hilang disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian)
    2. Fotokopi buku nikah / akta perkawinan (bagi yang sudah menikah)
    3. Surat keterangan pindah dari daerah asal (bagi penduduk pergi)
    4. Surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat yang diketahui oleh RT dan pemilik rumah
  • Pengurangan anggota keluarga karena pindah
    1. KK asli (bagi yang KK-nya hilang disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian)
    2. Fotokopi buku nikah / akta perkawinan (bagi yang sudah menikah)
    3. Surat keterangan atau data pendukung (bagi yang perubahan biodata)
    4. KTP asli bagi yang perubahan data

  1. Menyerahkan form. Permohonan Rekomendasi pembuatan KK
  2. Memverifikasi data penduduk yang mengajukan permohonan rekomendasi Pembuatan KK untuk dibuatkan rekomendasi Permohonan pembuatan KK
  3. Memberi nomor agenda dan tanggal bagi permohonan Rekomendasi Pembuatan KK yang memenuhi persyaratan, dan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon yang tidak memenuhi persyaratan
  4. Mengajukan Permohonan Rekomendasi Pembuatan KK yang memenuhi persyaratan ke Camat/Pejabat Struktural untuk ditanda tangani
  5. Mengembalikan berkas yang telah ditandatangani kepada petugas untuk diserahkan kepada pemohon dan berkas siap dikirim ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Permohonan Kartu Keluarga (KK)

1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan SP4N LAPOR!

3. Telepon : (0355) 791850.

4. Call Center Kecamatan Pogalan WhatsApp : 0821-4322-1119

5. Surat : Kecamatan Pogalan

6. Kotak saran/aduan

7. Datang langsung

8. Formulir survey IKM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Rekomendasi Permohonan Kartu Keluarga (KK)"