No. SK: 800/05/445/SK/PKM-TA/1/2024
sesuai dengan kasus
Pasien BPJS : Sesuai permenkes no 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional
Pasien Umum : Sesuai peraturan daerah kab.muara enim no 20 tahun 2019 tentang retribusi pelayanan kesehatan
Pelayanan Gawat Darurat
1.SMS Center/WA : 082375652534
2. Facebook : Puskemas Tebat Agung
3.Email : puskesmastebatagung123@gmail.com
4.Secara Lamgsung melalui : Kontak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala UPTD Puskesmas Tebat Agung
Kepala Tata Usaha Puskesmas Tebat Agung
Dokter GIgi Puskesmas Tebat Agung
Dokter Umum Puskemas Tebat Agung
Dokter Umum Kontrak Puskesmas Tebat Agung