Kutipan Akta Kelahiran Anak Tanpa Asal Usul

No. SK: 470/30/Disdukcapil- 1/2024

  1. Mengisi formulir F-2 01 (Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI)
  2. Berita Acara Dari Kepolisian
  3. SPTJM kebenaran data kelahiran
  4. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon di panggil ke loket antrian
  3. Input dan verifikasi data pemohon
  4. TTE
  5. Cetak dokumen dan diserahkan ke loket pengambilan
  6. Penyerahan dokumen di loket pengambilan oleh petugas

10 Menit

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN AKTA KELAHIRAN

a. Telepon : 081349230606 b. SMS/WA : 081349230606 c. Website : https:// disdukcapil. katingankab. go.id d. E-mail : dukcapilkabkatingan112@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store