Pelayanan Ambulance

No. SK: 445/682/RSUD/2024

  • A. Pasien BPJS
    1. Fotocopy Jaminan Klaim Rawat Inap
    2. Surat Rujukan
  • B. Pasien Umum/Pihak Ketiga/Perusahaan
    1. Kartu Identitas/KIA/KK
    2. Surat Rujukan

  • A. Antar (Pasien dengan kebutuhan khusus/jenazah)
    1. Pasien membayar administrasi ke kasir (Pasien dengan meninggal)
    2. Pasien pulang atas persetujuan dokter, tidak dikenakan biaya
    3. Pasien dijemput oleh petugas Ambulance ke ruang rawat inap/kamar jenazah
  • B. Jemput (Pasien Kontrol Setelan Opname dan Pasien Cuci Darah)
    1. Pasien/Keluarga Pasien menghubungi nomor 087777484058
    2. Pasien dijemput oleh petugas ambulance sesuai dengan Alamat yang diberikan
    3. Pasien tiba di Rumah Sakit dan dilakukan pemeriksaan di Poliklinik rawat jalan atau instalasi dialysis bagi pasien yang melakukan cuci darah
  • C. Rujuk
    1. Pasien umum membayar ambulance dan biaya perawatan ke kasir
    2. Pasien siap untuk di transfer ke Rumah Sakit yang akan dituju

Waktu dari pasien memesan ambulan sampai ambulan dinyatakan siap untuk datang ke lokasi penjemputan maksimal 30 menit

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Ambulance

·        Hotline Service:  Telepon/WA: 085249808800

·        Kotak saran:Lapor

·        Email : rshd@hstkab.go.id

·        Secara Langsung ke Unit Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"