Perpindahan WNI antar Kab/Kota (Daerah Asal)

No. SK: 470/KEP.038-DISDUKCAPIL.Set/VI/2023

  1. WNI mengisi F-1.03
  2. WNI melampirkan fotokopi KK
  3. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah
  4. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah
  5. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
  6. Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah
  7. Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan

  1. Pemohon mengunduh Aplikasi e-Open dan melakukan pendaftaran pengajuan pindah secara mandiri
  2. Pemohon menentukan titik layanan pengambilan dan tanggal pengambilan dan mengupload dokumen pendukung dalam bentuk Photo (jpg)
  3. Pemohonn menunggu notifikasi penerbitan dokumen melalui email
  4. Pemohon menerima File Surat Keterangan Pindah dalam bentuk Pdf yang dikirim melalui email atau pemohon dapat mendatangi unit layanan pada tanggal dan tempat yang telah ditentukan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKPWNI

Kotak Saran

Telepon

Faximile

Whatsapp

Email

Instagram

Twitter

Website

Aplikasi

 

:

:

:

:

:

:

:

:

 

(021) 884342729

(021) 884342729

08118355599

disdukcasipkotabekasi100@gmail.com

@disdukcapil_kotabekasi

@disdukcapil2

disdukcapil.bekasikota.go.id

e-Open (Duduk Mesra)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Open