Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440/017A/311.10/2023

  • Pasien yang Memiliki JKN/KIS
    1. Membawa Fotocopy KTP (1 Lembar)
    2. Membawa Fotocopy KK (1 Lembar)
  • PASIEN yang Tidak Memiliki JKN/KIS
    1. Membawa Fotocopy KTP (4 Lembar)
    2. Membawa Fotocopy KK (4 Lembar)

  • ALUR PENDAFTARAN
    1. Petugas mencuci tangan dan memakai APD level 1 Petugas mempersilahkan pasien mengambil nomor antrian di loket pendaftaran Petugas memprioritaskan pada pasien difabel, lansia, ibu hamil dan pasien resiko jatuh untuk mengambil nomor antrian warna orange Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian pasien Petugas mendaftarkan pasien , Pasien Baru Petugas loket menanyakan KTP/ KK/ BPJS untuk keperluan identitas pasien. Petugas mengentris data kebuku register dan komputer (PCARE / SIMKES) Petugas loket membuatkan kartu kunjungan pasien dan membuat RM baru Petugas loket menyampaikan informasi mengenai hak dan kewajiban pasien Petugas menanyakan kejelasan informasi Jangka waktu pendaftaran 15 menit Pasien lama Petugas menanyakan KKP dan KTP/ BPJS Petugas mengentri data kebuku register dan komputer (PCARE / SIMKES) Petugas loket pendaftaran menuliskan nomor rekam medis, nama dan tanggal kemudian disisipkan kedalam tracer Petugas mencari RM pasien Jangka waktu pendaftaran 10 menit Petugas menanyakan tujuan berobat Petugas menyerahkan KKP dan KTP/ BPJS pasien Petugas mengantarkan RM pasien ke poli tujuan Petugas melepas APD level 1 dan mencuci tangan

Pasien Baru : 15 menit

Pasien Lama : 10 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendaftaran

Whatspapp : 085254469952

Facebook : puskesmas sabrang

Youtube : puskesmas sabrang

Instagram : sabrangpuskesmas

Email : puskesmassabrangnew@gmail.com

Secara tertulis : kotak saran

Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD . Puskes mas Sabrang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"