Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak

No. SK: 470/KEP.038-DISDUKCAPIL.Set/VI/2023

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
  2. Fotokopi KTP-el
  3. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA)

  1. Pemohon mengunduh Aplikasi e-Open dan mendaftar Pengajuan Kartu Keluarga
  2. Pemohon mengupload dokumen pendukung sesuai persyaratan dalam bentuk Photo (jpg)
  3. Pemohon Menerima Kartu Keluarga melalui email

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Kotak Saran

Telepon

Faximile

Whatsapp

Email

Instagram

Twitter

Website

Aplikasi

 

:

:

:

:

:

:

:

:

 

(021) 884342729

(021) 884342729

08118355599

disdukcasipkotabekasi100@gmail.com

@disdukcapil_kotabekasi

@disdukcapil2

disdukcapil.bekasikota.go.id

e-Open (Duduk Mesra)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Open