Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di Wilayah NKRI (KTP)

No. SK: 53 dan 54 Tahun 2024

  1. Fotocopy Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  2. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli
  4. KK Asli
  5. KTP-el Asli
  6. Fotocopy Dokumen Perjalanan

  1. Menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapannya
  2. Front Office memeriksa kebenaran berkas, apabila belum lengkap maka permohonan akan ditolak dengan catatan. Apabila valid dan lengkap, langsung diproses oleh verifikator di aplikasi Siak Terpusat.
  3. Sub. Koordinator memverifikasi berkas dan memberikan cek list.
  4. Kepala Bidang memverifikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) di sistem SIAK Terpusat dan menyetujui pencetakan Kartu Keluarga
  5. Kepala Dinas membubuhkan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  6. Dokumen yang telah dicetak, diserahkan ke tim perekapan untuk dihimpun datanya sesuai Kecamatan.
  7. Dokumen yang telah selesai direkap diserahkan ke tim pengiriman untuk diantar sesuai alamat yang disiapkan Pemohon.
  8. Tim pengiriman menyerahkan dokumen ke Pemohon sesuai alamat.

PERSYARATAN LENGKAP

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di Wilayah NKRI (KTP)

Kotak Pengaduan di Ruang Pelayanan, Ruang Pengaduan dan Konsultasi SP4N Lapor Layanan Pengaduan di Aplikasi Disdukcapil Banjarbaru Mobile.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di Wilayah NKRI (KTP)"