Pencatatan Kematian dalam Wilayah NKRI

No. SK: 470/KEP.038-DISDUKCAPIL.Set/VI/2023

  1. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI
  2. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA
  3. Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia

  1. Pemohon mengunduh aplikasi e-Open dan mendaftar pengajuan sesuai Unit Pelayanan: a. Peristiwa kematian kurang dari 30 hari memilih menu “Permohonan Akta Kematian”; b. Peristiwa kematian lebih dari 30 hari memilih menu “Halo Pamor”
  2. Pemohon mengupload dokumen persyaratan pendukung
  3. Pemohon menerima Kutipan Akta Kematian

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

Kotak Saran

Telepon

Faximile

Whatsapp

Email

Instagram

Twitter

Website

Aplikasi

 

:

:

:

:

:

:

:

:

 

(021) 884342729

(021) 884342729

08118355599

disdukcasipkotabekasi100@gmail.com

@disdukcapil_kotabekasi

@disdukcapil2

disdukcapil.bekasikota.go.id

e-Open (Duduk Mesra)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Open