Pelayanan pemeriksaan calon pengantin

No. SK: 800/05/445/SK/PKM-TA/1/2024

  1. tersedianya rekam medis

  1. memanggil pasein
  2. memastikan identitas pasien sesuai rekam medis
  3. melakukan anamnesa
  4. menentukan diagnosa
  5. melakukan skrining status TD
  6. Memberikan informend consen
  7. menyuntikan vaksin TD
  8. Memberikan KIE tentang kesehatan reproduksi dan memberikan surat rekomendasi KUA
  9. Mencatat hasil tindakan dalam rekam medis dan buku register kunjungan caten
  10. memberikan terapi dan menjelaskan kunjungan ulang suntik

sesuai dengan kasus

Pasien BPJS : Sesuai permenkes no 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional

Pasien Umum : Sesuai peraturan daerah kab.muara enim no 20 tahun 2019 tentang retribusi pelayanan kesehatan


Pemeriksaan Calon Pengantin

1.SMS Center/WA : 082375652534

2. Facebook : Puskemas Tebat Agung

3.Email : puskesmastebatagung123@gmail.com

4.Secara Lamgsung melalui : Kontak Saran

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082375652534