Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI

No. SK: 470/KEP.038-DISDUKCAPIL.Set/VI/2023

  1. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter /bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum
  2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah
  3. Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya
  5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1
  6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana angka 2

  1. Pemohon mengunduh aplikasi e-Open dan mendaftar pengajuan sesuai Unit Pelayanan
  2. Pemohon mengupload dokumen persyaratan pendukung
  3. Pemohon menerima Kutipan Akta Kelahiran melalui email dan atau SMS

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

Kotak Saran

Telepon

Faximile

Whatsapp

Email

Instagram

Twitter

Website

Aplikasi

 

:

:

:

:

:

:

:

:

 

(021) 884342729

(021) 884342729

08118355599

disdukcasipkotabekasi100@gmail.com

@disdukcapil_kotabekasi

@disdukcapil2

disdukcapil.bekasikota.go.id

e-Open (Duduk Mesra)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Open