Standar Pelayanan Visum Et Repertum ( Surat Visum )

No. SK: 445/682/RSUD/2024

  1. Surat Permintaan Pemeriksaan Visum Et Repertum

  1. Pihak dari Kepolisian menyerahkan Surat Permintaan Visum Et Repertum kepada petugas Rekam Medis
  2. Pihak dari kepolisian menunggu untuk dibuatkan Surat Visum Et Repertum yang telah ditanda tangani oleh Dokter
  3. Pihak Kepolisian bisa mengambil Surat Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum dengan menandatangani buku serah terima Visum Et Repertum

3 Hari

Peraturan  Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Surat Visum

·      Hotline Service:  Telepon/WA: 085249808800

·      Kotak saran: Di Secara Langsung ke Unit Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Visum Et Repertum ( Surat Visum )"