Standar Pelayanan Bantuan Pemerintah Pada Lembaga Pendidikan Agama/ Keagamaan Dan Lembaga Sosial Keagamaan

No. SK: 233 Tahun 2024

  • Bantuan KKG-MGMP
    1. Permohonan bantuan;
    2. Profil lembaga pendidikan agama/ keagamaan dan embaga Sosial ;
    3. NPWP;
    4. Surat Pernyataan Siap Diperiksa;
  • Bantuan Organisasi Masyarakat pada Majelis Takli
    1. Surat Permohonan Bantuan
    2. Surat Keterangan Terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
    3. Copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Majelis Taklim.
    4. Copy buku rekening atau rekening koran aktif atas narna Organisasi Kemasyarakatan Islam atau surat referensi dari bank terkait
    5. Surat Keterangan Domisili dari pemerintah
    6. Rekomendasi usul pengajuan bantuan dari Kantor Kementerian Agama Provinsi, Kabupaten/Kota, dan/atau Kantor Urusan Agama
    7. Melampirkan surat pernyataan kebenaran dokumen
  • Bantuan Operasional Kampung Moderasi Beragama
    1. Permohonan bantuan Operasional Kampung Moderasi Beragama
    2. Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
    3. Copy Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    4. Copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    5. Copy buku rekening atau rekening koran aktif atas narna Kampung Moderasi Beragama
    6. Surat Keterangan Domisili dari pemerintah.
    7. Melampirkan surat pernyataan kebenaran dokumen
  • Bantuan Lembaga Keagamaan
    1. Surat Permohonan
    2. Proposal Permohonan (Cover, Latar belakang, Profil, Maksud dan Tujuan)
    3. Rencana Anggaran dan Biaya
    4. Struktur Pengurus dan Daftar Anggota
    5. Foto Copy KTP Pengurus
    6. Tanda Daftar Lembaga
    7. Foto Copy Rekening dan NPWP (Diisi setelah ditetapkan sebagai Penerima bantuan dalam Bentuk Uang)
    8. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bermaterai 10.000 (Diisi Setelah Ditetapkan Sebagai Penerima Bantuan)
    9. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB) bermeterai 10.000 (Diisi Setelah Ditetapkan Sebagai Penerima Bantuan)
    10. Fakta Integritas (Diisi setelah Ditetapkan sebagai Penerima Bantuan)
  • Bantuan Yayasan
    1. Surat Permohonan
    2. Proposal Permohonan (Latar belakang, Profil, Maksud dan Tujuan, Penutup)
    3. Rencana Anggaran dan Biaya
    4. Struktur Organisasi Yayasan
    5. Foto Copy KTP Pengurus
    6. Foto Copy Tanda Daftar Yayasan
    7. Foto Copy NPWP dan Rekening Bank (Diisi setelah Ditetapkan sebagai Penerima Bantuan)
    8. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (Diisi setelah Ditetapkan sebagai Penerima Bantuan)
    9. Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTJB) (Diisi setelah Ditetapkan sebagai Penerima Bantuan)
    10. Fakta Integritas (Diisi setelah Ditetapkan sebagai Penerima Bantuan)

  1. Pengguna layanan login melalui aplikasi https://siddhimantra.kemenagkarangasem.id melalui menu SIKOMANG atau SIBAPER dengan mengisi biodata dan mengupload dokumen.
  2. Selanjutnya berkas yang sudah diupload akan divalidasi dan verifikasi data oleh verifikator
  3. Petugas melakukan verifikator lapangan
  4. Pengguna layanan menerima bantuan operasional yang dicairkan melalui Bank dan/ atau diserahkan langsung.

Pengisian aplikasi sepuluh menit dengan ketentuan pengajuan satu kali dalam 1 tahun pada awal tahun

Tidak dipungut biaya

Bantuan pemerintah pada lembaga pendidikan agama/ keagamaan dan lembaga sosial keagamaan dan perorangan

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem Untung Surapati No. 10 Amlapura Bali 80813;

Atau

2.   Menyampaikan         pengaduan,  saran, dan    masukan langsung via:

a. telepon: (0361) 21161;

b. WA : 081237068788;

c.  e-mail: kabkarangasem@kemenag.go.id

d.    pengaduan online : https://kemenagkarangasem.id/pengaduan-online/

e.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)    website: www.lapor.go.id;

2)    SMS melalui nomor 1708;

3)    twitter: @lapor1708; dan aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bantuan Pemerintah Pada Lembaga Pendidikan Agama/ Keagamaan Dan Lembaga Sosial Keagamaan"