No. SK: 233 Tahun 2024
Pengisian aplikasi sepuluh menit dengan
ketentuan pengajuan satu kali dalam 1 tahun pada awal tahun
Tidak dipungut biaya
Bantuan pemerintah pada lembaga pendidikan agama/ keagamaan dan lembaga sosial keagamaan dan perorangan
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem Untung Surapati No. 10 Amlapura Bali 80813;
Atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. telepon: (0361) 21161;
b. WA : 081237068788;
c. e-mail: kabkarangasem@kemenag.go.id
d. pengaduan online : https://kemenagkarangasem.id/pengaduan-online/
e. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store