Pelayanan Klinik VCT

No. SK: 800/05/445/SK/PKM-TA/1/2024

  1. Tersedianya Rekam Medis

  1. memanggil pasien
  2. memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. melakukan anamneses
  4. membuat surat pengantar kelaboratorium
  5. petugas labor melakukan pemeriksaan / test
  6. setelahkan dilakukan pemeriksaan laboratorium pasien mendapatkan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan
  7. jika hasil positif dokter akan merujuk pasien kerumah sakit untuk ditindak lanjut
  8. jika hasil negatif pasien mendapatkan mendapatkan pelayanan dan pengobatan sesuai penyakit yang ditemukan
  9. memberikan terapi tindak lanjut yang sesuai

Sesuai dengan kasus

Pasien BPJS : Sesuai permenkes no 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional

Pasien Umum : Sesuai peraturan daerah kab.muara enim no 20 tahun 2019 tentang retribusi pelayanan kesehatan

 


konsultasi dokter

1.SMS Center/WA : 082375652534

2. Facebook : Puskemas Tebat Agung

3.Email : puskesmastebatagung123@gmail.com

4.Secara Lamgsung melalui : Kontak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082375652534