pelayanan kesehatan jiwa

No. SK: 800/05/445/SK/PKM-TA/1/2024

  1. Tersedianya Rekam Medis

  1. memanggil pasien
  2. memastikan identitas pasien dengan rekamedis
  3. melakukan anamnese
  4. memberikan terapi dan tindak lanjut yang sesuai
  5. memberikan konseling keluarga pasien

sesuai dengan kasus

Pasien BPJS : Sesuai permenkes no 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional

Pasien Umum : Sesuai peraturan daerah kab.muara enim no 20 tahun 2019 tentang retribusi pelayanan kesehatan


konsultasi dokter

1.SMS Center/WA : 082375652534

2. Facebook : Puskemas Tebat Agung

3.Email : puskesmastebatagung123@gmail.com

4.Secara Lamgsung melalui : Kontak Saran

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082375652534