Pelayanan Konsultasi Statistik

No. SK: 052.1/14.021 2023

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline)
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Indragiri Hulu
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
    3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    4. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  • Layanan dengan cara kunjungan tak langsung (online)
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan
    3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik melalui aplikasi pelayanan

  • Layanan dengn cara kunjungan langsung (offline)
    1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik dengan mengunjungi unit PST Kabupaten Indragiri Hulu dan langsung mengambil nomor antrian
    2. Penggguna layanan menunggu waktu dilayani sesuai nomor antrian
    3. Pengguna layanan menuju Front Office untuk mengisi buku tamu dan menjelaskan tujuan kedatangannya
    4. Pengguna layanan menuju meja layanan konsultasi untuk menyampaikan konsultasi kepada petugas
    5. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan
    6. Jika pengguna layanan perlu menindaklanjuti informasi tersebut untuk mendapatkan produk-produk pelayanan lainnya, maka dapat mengakses jenis layanan lainnya pada PST
    7. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik
    8. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik
  • Layanan dengan cara kunjungan tak langsung (online)
    1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik melalui aplikasi pst.bps.go.id, WhatsApp, atau website PPD-Online
    2. Pengguna layanan melakukan registrasi
    3. Pengguna layanan mencari/searching informasi tentang materi yang ingin dikonsultasikan
    4. Jika informasi tidak diperoleh, maka maka pengguna layanan dapat membuat transaksi konsultasi statistik
    5. Pengguna layanan menyampaikan konsultasi melalui percakapan online atau bisa melakukan konsultasi lanjutan dengan datang langsung atau melalui zoom meeting
    6. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan
    7. Petugas layanan menutup percakapan online jika layanan konsultasi telah selesai atau pengguna layanan tidak merespon kembali selama 7 (tujuh) hari
    8. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan pelayanan konsultasi statistik
    9. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik

  1. Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline)
    Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.
  2. Layanan dengan cara kunjungan tak langsung (online)
    Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Konsultasi Statistik

Website : ppdinhu.web.bps.go.id/pengaduan_statistik/public/

HP/WhatsApp : 0822-9999-1402

Telepon : (0769) 34128

Email : bps1402@bps.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Statistik"