Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)

No. SK: 470/KEP.038-DISDUKCAPIL.Set/VI/2023

  1. Fotokopi akta kematian
  2. Fotokopi KK lama

  1. Pemohon mengunduh Aplikasi e-Open dan mendaftar Pengajuan Kartu Keluarga
  2. Pemohon mengupload dokumen pendukung sesuai persyaratan dalam bentuk Photo (jpg);
  3. Pemohon Menerima Kartu Keluarga melalui email

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Kotak Saran

Telepon

Faximile

Whatsapp

Email

Instagram

Twitter

Website

Aplikasi

 

:

:

:

:

:

:

:

:

 

(021) 884342729

(021) 884342729

08118355599

disdukcasipkotabekasi100@gmail.com

@disdukcapil_kotabekasi

@disdukcapil2

disdukcapil.bekasikota.go.id

e-Open (Duduk Mesra)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Open

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)"