Pelayanan Rehabilitasi Medik

No. SK: 445/682/RSUD/2024

  • A. Pasien BPJS/ Pihak Ketiga/Perusahaan
    1. Kartu Identitas (KTP/ BPJS /KIA/KK) atau Kartu Berobat untuk Pasien yang sudah terdaftar di Rumah Sakit H. Damanhuri Barabai.
    2. Surat Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP ) atau surat rujukan dari dokter panangung jawab Pelayanan untuk BPJS atau Surat Rujukan dari Perusahaan untuk pasien Pihak Ketiga/Perusahaan atau Surat Keterangan Dalam Perawatan ( SKDP ) untuk pasien setelah opname di Rumah Sakit H. Damanhuri Barabai.
  • b. Pasien Umum
    1. Kartu Identitas (KTP/KIA/KK) atau Kartu Berobat untuk Pasien yang sudah terdaftar di Rumah Sakit H. Damanhuri Barabai
    2. Bukti mobilisasi rawat jalan dan rawat inap

  • A. Rawat Jalan
    1. Pasien mendaftar di klinik rehabilitasi medik
    2. Pasien datang ke ruang Rehabilitasi medik
    3. Pasien menunggu di depan klinik rehab medik
    4. Pasien dilakukan Pemeriksaan Assesment oleh Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi ( Sp. KFR )
    5. Pasien dilakukan Pemeriksaan penunjang bila ada
    6. Pasien Pulang
  • B. Rawat lnap
    1. Pasien diinformasikan akan dikonsulkan ke Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi ( Sp. KFR )
    2. Pasien dilakukan pemeriksaan assesement oleh Sp,KFR di ruangan rawat inap
    3. Pasien diberi Tindakan Terapi atau Rawat Bersama dengan Dokter Utama penanggungjawab Pelayanan Pasien

Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik atau Fisioterapi buka setiap hari kecuali hari libur mulai jam 08 pagi dan Instalasi Rehab medik membuka poli sore 3x dalam seminggu yaitu senin, Rabu dan jumat mulai jam 03 Sore.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.


Pelayanan Rehabilitasi Medik

·           Hotline Service : Telpon/ WA : 0852 4980 8800

·           Kotak saran : diLapor

·          Email : rshd@hulusungaitengahkab.go.id

·           Secara Langsung ke Unit Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"