Ruang Kesehatan Ibu dan Anak

No. SK: 440/ADM/311.20/2024

  1. Tersedianya Rekam Medis
  2. Rujukan Internal
  3. Buku KIA/KMS

1 Jam

1.  Pasien umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tentang Pajak Daerah dan  Retribusi Daerah

2.  Pasien JKN : sesuai dengan PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

3.Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomer 1878.45/236/1.12/2022 tentang petunjuk teknis program pelayanan kesehatan Gratis bagi penduduk kabupaten jember

Pelayanan KIA ( Ibu hamil dan ibu nifas)

1.     SMS/WA : +62 851-4105-8979

2.    Telepon : (0331) 757681

3.    Facebook : Puskesmas Ajung

4.    Instagram : puskesmas_ajung

5.    Email : puskesmas.ajung1@gmail.com

6.    Website:

7.    Secara tertulis : kotak saran

8.    Secara Langsung : menyampaikan pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas            Ajung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Kesehatan Ibu dan Anak"