No. SK: 440/ADM/311.20/2024
1 Jam
1. Pasien umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN : sesuai dengan PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
3.Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomer 1878.45/236/1.12/2022 tentang petunjuk teknis program pelayanan kesehatan Gratis bagi penduduk kabupaten jemberPelayanan KIA ( Ibu hamil dan ibu nifas)
1. SMS/WA : +62 851-4105-8979
2. Telepon : (0331) 757681
3. Facebook : Puskesmas Ajung
4. Instagram : puskesmas_ajung
5. Email : puskesmas.ajung1@gmail.com
6. Website:
7. Secara tertulis : kotak saran
8. Secara Langsung : menyampaikan pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Ajung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store