Pelayanan Instalasi Dialisis

No. SK: 445/682/RSUD/2024

  • A. Pasien BPJS/ Pihak Ketiga/Perusahaan
    1. Kartu Identitas (KTP/ BPJS /KIA/KK) atau Kartu Berobat untuk Pasien yang sudah terdaftar di Rumah Sakit H. Damanhuri Barabai.
    2. Surat Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP ) untuk BPJS atau Surat Rujukan dari Perusahaan untuk pasien Pihak Ketiga/Perusahaan atau Surat Keterangan Dalam Perawatan ( SKDP ) untuk pasien setelah opname di Rumah Sakit H. Damanhuri Barabai.
  • B. Pasien Umum
    1. Kartu Identitas (KTP/KIA/KK) atau Kartu Berobat untuk Pasien yang sudah terdaftar di Rumah Sakit H. Damanhuri Barabai.

  1. Pasien datang ke ruang instalasi dialisis
  2. Pasien dilakukan verifikasi sidik jari dan kelengkapan administrasi.
  3. Pasien dilakukan pemeriksaan keadaan pasien dan menetapkan pasien untuk dilakukan Tindakan Hemodialisis (Cuci Darah)
  4. Pasien diberikan tindakan CAPD/Hemodialisis sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO).
  5. Pasien dipulangkan atau rawat inap jika pasien indikasi rawat inap.

5 Jam ( tergantung kondisi pasien )

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan CAPD (Continous Ambulatory Peritoneal Dialysis) dan Hemodialisis (Cuci Darah)

·         Hotline Service: Telepon/ WA: 085249808800

·         Kotak saran: di 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Dialisis"