Instalasi Gawat Darurat

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas berobat
    2. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  • Pasien jaminan perusahaan / Asuransi
    1. Kartu identitas berobat
    2. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    3. Surat pengantar jaminan dari perusahaan
    4. Surat Rujukan dari klinik perusahaan / dokter setempat
    5. Surat Jaminan Perusahaan (SJP)
    6. Surat perintah rawat inap
  • Pasien jaminan BPJS
    1. Kartu identitas berobat
    2. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    3. Kartu BPJS
    4. Surat Rujukan dari FKTP /FKTRL/SKDP/Resume medis
    5. Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  • Pasien VISUM
    1. Kartu identitas berobat
    2. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    3. Surat pengantar permintaan VISUM dari kepolisian.

  1. Pasien datang diterima di ruang Triage, Dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan anamnesis
  2. Pasien ditempatkan sesuai dengan Area kegawatan pasien. (Label Merah, Kuning, hijau, hitam), Keluarga mendaftarkan ke loket pendaftaran dengan membawa persyaratan administrasi
  3. Bila Pasien dengan kasus pemeriksaan visum diantar ke ruang visum.
  4. Bila pasien dengan kasus PONEK pasien ditempatkan di area PONEK
  5. Bila Pasien membutuhkan ruangan Airbone Desease ataupun Imunocompromise pasien ditempatkan sesuai area tersebut.
  6. Bila Pasien membutuhkan tindakan perawatan luka maka ditempatkan di area Bedah Minor.
  7. Pasien diberikan Gelang Identitas.
  8. Dokter jaga IGD melakukan pemeriksaan fisik
  9. Pasien dilakukan penatalaksaan sesuai kebutuhan pasien (pemasangan infus, terapi pengobatan dll)
  10. Pasien di lakukan pemeriksaan Radiologi, dan laborat (Jika diperlukan)
  11. Hasil pemeriksaan dikonsulkan ke DPJP Utama.
  12. Jika pasien harus dilakukan cito operasi, pasien disiapkan (inform concern, konsul anastesi, koordinasi tim operasi), sesuai standar respon time segera pasien dikirim kamar operasi.
  13. Jika pasien di indikasikan rawat inap, dokter jaga IGD memberikan edukasi dan pengantar rawat inap kepada keluarga pasien.
  14. Petugas Admisi memberikan edukasi tentang general concern dan HPK (yang ditanda tangai oleh petugas dan keluarga pasien)
  15. Jika ruang rawat inap sudah tersedia, Pasien diantar petugas ke ruang rawat inap sesuai dengan level hasil pengisian RM transfer internal.
  16. Jika kondisi pasien tidak memerlukan rawat inap, pasien dilakukan edukasi untuk perawatan di rumah.
  17. Pasien di berikan resep dan surat kontrol PPK I/Rumah Sakit/Poliklinik RSST.
  18. Pasien ke kasir untuk melakukan pembayaran pelayanan IGD dan Obat di Kasir (Bagi Pasien Umum).
  19. Pasien mengambil obat di Farmasi dengan mendapatkan edukasi penggunaan obat oleh petugas farmasi.

Pelayanan IGD Setiap hari selama 24 jam yang di bagi dalam 3 shif jaga : pagi, siang dan malam

A.       Pasien Peserta BPJS / JKN

        a.    Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

        b.    Pasien Naik kelas sesuai dengan Ketentuan yang berlaku

    B.     Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi

                    SK Direktur Nomor HK/02.03/III.3.1/12657/2023 Tentang Tarif Pelayanan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro.

1. Pelayanan Ponec 2. Pelayanan operasi emergensi 3. Pelayanan visum 4. Pelayanan pasien gawat darurat 5. Pelayanan Radiologi

  1. Telepon  : (0272) 326060 (Ext. 163)
  2. Faksimili  : (0272) 321104
  3. SMS/WA: 08157795656 (Nomor Layanan Pengaduan)
  4. Email : rrsthumas@gmail.com
  5. Website : www.rsupsoeradji.id
  6. Kotak Saran
  7. Petugas Pengaduan
  8. Media Sosial :
  • Facebook  : RSUP Soeradji Tirtonegoro
  • Instagram  : @rsupsoeradji_official
  • Youtube     : Humas RSST
  • TikTok        : rsupsoeradji

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat"