Pelayanan Ruang Jiwa (Al-Mukarramah)

No. SK: 445/682/RSUD/2024

  • A. Pasien BPJS/Pihak Ketiga/Perusahaan
    1. Surat Perintah Rawat Inap
    2. Status Rekam Medis
    3. Jaminan Klaim Rawat Inap
  • b. Pasien Umum
    1. Surat Perintah Rawat Inap
    2. Status Rekam Medis

  1. Penanggung jawab Pasien sudah melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Pasien diantar ke ruang rawat inap oleh Petugas
  3. Pasien diterima oleh perawat ruangan
  4. Pasien akan dimasukkan ke ruang akut dan dilakukan pengikatan jika kondisi pasien gaduh dan gelisah
  5. Pasien dilakukan asuhan medis dan asuhan keperawatan/kebidanan selama perawatan
  6. Pasien Pulang/Rujuk/Meninggal

Setelah masuk ruang perawatan sampai pasien dinyatakan boleh keluar dari rumah sakit baik itu dalam keadaan membaik, membaik dan homecare, pulang paksa, meninggal maupun dirujuk tidak dapat ditentukan waktunya karena tergantung kondisi pasien selama dirawat.


Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Pelayanan Ruang Jiwa (Al-Mukarramah)

·      Hotline Service: Telepon/WA: 085249808800

·      Kotak saran: DiLapor

·      Email : rshd@hstkab.go.id

·      Secara Langsung ke Unit Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Jiwa (Al-Mukarramah)"