Pelayanan kesehatan TB Paru

No. SK: 800/05/445/SK/PKM-TA/1/2024

  1. tersedianya rekam medis

  1. petugas memanggil pasien
  2. petugas memastikan identitas rekam medis pasien
  3. melakukan pengukuran vital sign
  4. melakukan anamnesis
  5. melakukan pemeriksaan atau tindakan sesuai kasusu
  6. mencatat data identitas TB Paru kolom TB 06
  7. Menyiapkan formulir permitaan pemeriksaan dahak SPS form TB 05 untuk menegakan diagnosa
  8. melakukan konseling dan edukasi mengenai pentinganya pemeriksaan dahak yg benar
  9. mempersilahkan pasien kelaboratorium
  10. mencatat hasil pemeriksaan dahak pada form TB06
  11. Memberikan terapi yang sesuai
  12. melakukan entri data

sesuai dengan kasus pasien

Pasien BPJS : Sesuai permenkes no 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional

Pasien Umum : Sesuai peraturan daerah kab.muara enim no 20 tahun 2019 tentang retribusi pelayanan kesehatan

 

konsultasi dokter

1.SMS Center/WA : 082375652534

2. Facebook : Puskemas Tebat Agung

3.Email : puskesmastebatagung123@gmail.com

4.Secara Lamgsung melalui : Kontak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082375652534