Pelayanan Ruang VIP

No. SK: 445/682/RSUD/2024

  • A. Pasien BPJS/Pihak Ketiga/Perusahaan
    1. Surat Perintah Rawat dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan
    2. Status Rekam Medis
    3. Jaminan klaim rawat inap
    4. Surat pernyataan naik kelas jika pasien memilih tidak sesuai kelas BPJS
  • b. Pasien Umum
    1. Surat Perintah Rawat dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan
    2. Status Rekam Medis

  1. Pasien dari IGD/Rawat Jalan atau dari PONEK (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif) yang memilih di rawat di ruang Rawat VIP
  2. Pasien sudah melakukan pendaftaran rawat inap
  3. Pasien diantar ke ruang rawat inap
  4. Pasien diterima perawat ruangan VIP
  5. Pasien diberikan orientasi tentang kondisi ruang rawat inap VIP
  6. Pasien diberikan asuhan medis dan asuhan keperawatan/kebidanan selama perawatan
  7. Pasien Pulang/Rujuk/Meninggal

Setelah masuk ruang perawatan sampai pasien dinyatakan boleh keluar dari rumah sakit baik itu dalam keadaan membaik, membaik dan homecare, pulang paksa, meninggal maupun dirujuk tidak dapat ditentukan waktunya karena tergantung kondisi pasien selama dirawat.


1.       Peraturan  Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.       Untuk pasien naik kelas bpjs ke VIP sesuai dengan peraturan menteri kesehatan nomor 3 tahun 2023 bahwa ada tambahan biaya yang tidak melebihi 75i nilai klaim bpjs.


Pelayanan Rawat Inap Ruang VIP

·      Hotline Service: Telepon/WA: 085249808800

·      Kotak saran: DiSecara Langsung ke Unit Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store