Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI (Tatap Muka)

No. SK: 53 dan 54 Tahun 2024

  1. Fotocopy surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Pas Foto Berwarna Suami dan Istri
  3. Fotocopy dokumen perjalanan
  4. Fotocopy Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
  5. KTP-El Asli
  6. KK Asli
  7. Fotocopy izin perkawinan dari Negara atau perwakilan negaranya

  1. Menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapannya
  2. Front Office memeriksa kebenaran berkas, apabila belum lengkap maka permohonan akan ditolak dengan catatan. Apabila valid dan lengkap, langsung diproses oleh verifikator di aplikasi Siak Terpusat.
  3. Sub. Koordinator memverifikasi berkas dan memberikan cek list.
  4. Kepala Bidang memverifikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) di sistem SIAK Terpusat dan menyetujui pencetakan Kartu Keluarga
  5. Kepala Dinas membubuhkan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  6. Dokumen yang telah dicetak, diserahkan ke tim perekapan untuk dihimpun datanya sesuai Kecamatan.
  7. Dokumen yang telah selesai direkap diserahkan ke tim pengiriman untuk diantar sesuai alamat yang disiapkan Pemohon.
  8. Tim pengiriman menyerahkan dokumen ke Pemohon sesuai alamat.

PERSYARATAN LENGKAP

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI (Tatap Muka)

Kotak Pengaduan di Ruang Pelayanan, Ruang Pengaduan dan Konsultasi SP4N Lapor Layanan Pengaduan di Aplikasi Disdukcapil Banjarbaru Mobile.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI (Tatap Muka)"