Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI (Tatap Muka)

No. SK: 53 dan 54 Tahun 2024

  1. Fotocopy surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Pas Photo berwarna suami dan istri
  3. KTP-el Asli
  4. KK Asli
  5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotocopy akta kematian pasangannya
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotocopy akta perceraian

  1. Menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapannya
  2. Front Office memeriksa kebenaran berkas, apabila belum lengkap maka permohonan akan ditolak dengan catatan. Apabila valid dan lengkap, langsung diproses oleh verifikator di aplikasi Siak Terpusat.
  3. Sub. Koordinator memverifikasi berkas dan memberikan cek list.
  4. Kepala Bidang memverifikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) di sistem SIAK Terpusat dan menyetujui pencetakan Kartu Keluarga

PERSYARATAN LENGKAP

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI (Tatap Muka)

Kotak Pengaduan di Ruang Pelayanan, Ruang Pengaduan dan Konsultasi SP4N Lapor Layanan Pengaduan di Aplikasi Disdukcapil Banjarbaru Mobile.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI (Tatap Muka)"