Standar Pelayanan Penyaluran Isentif Guru PNS

No. SK: 233 Tahun 2024

  • TPG ASN dan Non ASN
    1. SK Pembagian Tugas Mengajar, SK Perpustakaan;
    2. Jadwal Mata Pelajaran;
    3. Surat Keterangan Dari Pengawas;
    4. SIMPATIKA (Kartu GTK, S28, S28b, Analisa Tunjangan, S29c, s29d, S29e);
    5. Daftar hadir elektronik;
    6. Daftar gaji yang dilegalisir
    7. Copy Kenaikan Gaji Berkala Terakhir;
    8. Copy S26e;
    9. Penilaian Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan;
    10. Fakta Integritas (Materai 10.000)
  • TP Pengawas
    1. Copy S26e;
    2. Program Pengawas Mata Pelajaran;
    3. SK Pembagian Tugas Wilayah Kerja dan Guru Binaan;
    4. SIMPATIKA (Kartu GTK, S28, S28b, Analisa Tunjangan, S29f, S29d, S29e);
    5. Daftar hadir elektronik;
    6. Daftar gaji yang dilegalisir;
    7. Copy Kenaikan Gaji Berkala Terakhir;
    8. Nilai e-Kinerja ;
    9. Fakta Integritas (Materai 10.000)

  1. Pengguna layanan login melalui aplikasi https://siddhimantra.kemenagkarangasem.id melalui menu SITAMPAN dengan mengisi biodata dan mengupload dokumen.
  2. Selanjutnya berkas yang sudah diupload akan divalidasi dan verifikasi data oleh verifikator
  3. Pengguna layanan menerima TPG yang dicairkan melalui Bank

Jangka waktu upload berkas pada aplikasi SITAMPAN dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 4 setiap bulan. Realisasi TPG selambat-lambatnya sampai minggu ke 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

TPG ASN dan Non ASN

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem Untung Surapati No. 10 Amlapura Bali 80813;

Atau

2.   Menyampaikan         pengaduan,  saran, dan    masukan langsung via:

a. telepon: (0361) 21161;

b. WA : 081237068788;

c.  e-mail: kabkarangasem@kemenag.go.id

d.    pengaduan online : https://kemenagkarangasem.id/pengaduan-online/

e.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)    website: www.lapor.go.id;

2)    SMS melalui nomor 1708;

3)    twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyaluran Isentif Guru PNS "