Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

No. SK: 445/682/RSUD/2024

  • A. Pasien BPJS/Pihak Ketiga/Perusahaan
    1. Surat Persetujuan tindakan operasi
    2. Status Rekam Medis
    3. Jaminan klaim rawat inap
  • b. Pasien Umum
    1. Surat persetujuan tindakan operasi
    2. Status Rekam Medis

  1. Pasien diberikan penjelasan tentang tindakan dan tahapan yang akan dilakukan
  2. Pasien/keluarga menandatangani formulir persetujuan tindakan
  3. Pasien diantar dan diserahkan ke kamar bedah ruang operasi
  4. Pasien diberikan tindakan medis, asuhan kedokteran dan asuhan keperawatan selama di kamar bedah
  5. Pasien pindah ke ruang rawat

30- 80 menit ( Sesuai jenis Tindakan/ Operasi )

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan Kamar Operasi

·         Hotline Service:Telpon/WA: 085249808800

·         Kotak sarantiap-tiap area pelayanan

·         Aplikasi : APAM, SP4N Lapor

·         Email : rshd@hstkab.go.id

·         Secara Langsung ke Unit Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Bedah Sentral"