Pelayanan Ruang Perinatologi

No. SK: 445/682/RSUD/2024

  • A. Pasien BPJS/Pihak Ketiga/Perusahaan
    1. Surat Perintah Rawat dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan
    2. Status Rekam Medis
    3. Jaminan klaim rawat inap
  • b. Pasien Umum
    1. Surat Perintah Rawat dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan
    2. Status Rekam Medis

  1. Orangtua/ wali pasien di informasikan bahwa bayi akan di rawat di ruang Perinatologi ( berasal dari IGD, Poliklinik atau rawat inap ).
  2. Pasien diantar petugas ke ruang perinatologi
  3. Pasien dilakukan pemeriksaan/ tindakan medis dan paramedis selama perawatan
  4. Pasien yang pulang karena sembuh atau meninggal atau di rujuk ke rumah sakit lain.

Dari Pasien Masuk Ruang Rawat Inap sampai pasien dinyatakan boleh keluar dari rumah sakit baik itu dalam keadaan membaik, membaik dan homecare, pulang paksa, meninggal maupun dirujuk

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan Medis dan Keperawatan pada Neonatus (bayi baru lahir s.d usia 28 hari) Ruang Perinatologi/Al Husna

·         Hotline Service: Telepon/WA: 085249808800

·         Kotak saran:Di Tiap-tiap Area Pelayanan

·         Aplikasi: APAM, SP4N Lapor

·         Email: rshd@hstkab.go.id

·         Secara Langsung ke Unit Pengaduan

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Perinatologi"