Instalasi Rawat Inap

  • Pasien Umum
    1. Kartu Identitas berobat
    2. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    3. Surat perintah Rawat Inap
  • Pasien jaminan perusahaan / Asuransi
    1. Kartu Identitas berobat
    2. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    3. Surat pengantar jaminan dari perusahaan
    4. Surat Rujukan dari klinik perusahaan / dokter setempat
    5. Surat Jaminan Perusahaan (SJP)
    6. Surat perintah rawat inap
  • Pasien jaminan BPJS
    1. Kartu identitas berobat
    2. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    3. Kartu BPJS
    4. Surat perintah Rawat Inap
    5. Surat Rujukan dari FKTP /FKTRL/SKDP/Resume medis
    6. Surat Eligibilitas Peserta (SEP)

  1. Pasien di nyatakan untuk masuk ranap oleh DPJP baik dari IGD atau IRJT .
  2. Setelah pemeriksaan selesai dan kelengkapan administrasi pasien mondok Petugas mengantar pasien sesuai dengan ruangan dan kelas yang di tuju.
  3. Petugas pengantar melakukan hand over dengan petugas ruangan
  4. Petugas ruangan melakukan orientasi pasien baru dan melakukan penatalaksanaan asuhan kepada pasien sesuai kebutuhan pasien
  5. Petugas ruangan melaporkan kepada DPJP
  6. Pasien mendapatkan asuhan oleh PPA
  7. Semua asuhan PPA di dokumentasikan dalam ERM

Selama 24 jam , dalam 3 shif jaga : pagi, siang dan malam

A.       Pasien Peserta BPJS / JKN

            1.    Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

            2.    Pasien Naik kelas sesuai dengan Ketentuan yang berlaku

B.    Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi

        Perdir Nomor HK/02.03/III.3.1/12657/2023 Tentang Tarif Pelayanan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro.

1. Pelayanan pasien rawat inap Dewasa (Dahlia 2,3,4 dan 5; Melati 2, 3,4, Edelweis) 2. Pelayanan pasien rawat inap anak ruang Lily 3. Pelayanan pasien rawat inap intensive anak (NICU, PICU) 4. Pelayanan pasien rawat inap dewasa (ICU, ICCU, Unit Stroke, ICU PIE) 5. Pelayanan pasien rawat inap maternitas reproduksi ( Melati 1)

  1. Telepon  : (0272) 326060 (Ext. 163)
  2. Faksimili  : (0272) 321104
  3. SMS/WA: 08157795656 (Nomor Layanan Pengaduan)
  4. Email : rrsthumas@gmail.com
  5. Website : www.rsupsoeradji.id
  6. Kotak Saran
  7. Petugas Pengaduan
  8. Media Sosial :
  • Facebook  : RSUP Soeradji Tirtonegoro
  • Instagram  : @rsupsoeradji_official
  • Youtube     : Humas RSST
  • TikTok        : rsupsoeradji
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Inap"