Selama 24 jam , dalam 3 shif jaga : pagi, siang dan malam
A. Pasien Peserta BPJS / JKN
1. Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s
2. Pasien Naik kelas sesuai dengan Ketentuan yang berlaku
B. Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi
Perdir Nomor HK/02.03/III.3.1/12657/2023 Tentang Tarif Pelayanan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro.
1. Pelayanan pasien rawat inap Dewasa (Dahlia 2,3,4 dan 5; Melati 2, 3,4, Edelweis) 2. Pelayanan pasien rawat inap anak ruang Lily 3. Pelayanan pasien rawat inap intensive anak (NICU, PICU) 4. Pelayanan pasien rawat inap dewasa (ICU, ICCU, Unit Stroke, ICU PIE) 5. Pelayanan pasien rawat inap maternitas reproduksi ( Melati 1)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store