Ruang Tindakan Gawat dan Darurat

No. SK: 440/ADM/311.20/2024

  1. Membawa Identitas KTP
  2. Membawa Identitas BPJS
  3. Kartu kunjungan puskesmas
  4. Buku KIA/ Posyandu


Label Merah : 0-10 Menit

Label Kuning : Kurang dari 30 Menit

Label Hijau : kurang dari sama dengan 30 Menit  

     Label Hitam : 60 Menit

1. PAsien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

3.Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten jember


Penanganan Kegawatdaruratan

1.      SMS/WA : +62 851-4105-8979

2.      Telepon : (0331) 757681

3.      Facebook : Puskesmas Ajung

4.      Instagram : puskesmas_ajung

5.      Email : puskesmas.ajung1@gmail.com

6.      Website:

7.      Secara tertulis : kotak saran

8.      Secara Langsung : menyampaikan pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas            Ajung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Tindakan Gawat dan Darurat"