Pelayanan Ruang Intensif Care Unit ( ICU )

No. SK: 445/682/RSUD/2024

  • A. Pasien BPJS/Pihak Ketiga/Perusahaan
    1. Surat Perintah Rawat dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan
    2. Status Rekam Medis
    3. Jaminan klaim rawat inap
    4. Surat Pernyataan /Persetujuan Dirawat Di Unit Khusus Intensif Care Unit
  • b. Pasien Umum
    1. Surat Perintah Rawat dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan
    2. Status Rekam Medis
    3. Surat Pernyataan /Persetujuan Dirawat Di Unit Khusus Intensif Care Unit

  1. Pasien diinformasikan akan di rawat di Intensif Care Unit ( dari IGD atau rawat inap )
  2. Pasien diantar oleh petugas ke ruang ICU
  3. Pasien diserahkan oleh petugas ke perawat ICU
  4. Pasien dilakukan asuhan medis dan asuhan keperawatan selama pasien dirawat
  5. Pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk/meninggal

Setelah masuk ruang perawatan sampai pasien dinyatakan boleh keluar dari rumah sakit baik itu dalam keadaan membaik, membaik dan homecare, pulang paksa, meninggal maupun dirujuk tidak dapat ditentukan waktunya karena tergantung kondisi pasien selama dirawat.


Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Pelayanan Pasien Intensif Care Unit

·      Hotline Service: Telepon/ WA: 085249808800

·      Kotak saran: Di Secara Langsung ke Unit Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Intensif Care Unit ( ICU )"