Pelayanan Farmasi

  1. Resep Obat Dari Dokter
  2. Menyertakan SEP berwarna pink (bagi peserta BPJS)

  1. Petugas menerima resep dan meneliti kelengkapan resep atau persyaratannya
  2. Petugas memeriksa ketersediaan perbekalan farmasi, apabila ada yang tidak tersedia (non formularium) maka dikonsultasikan pada dokter penulis resep untuk penggantiannya
  3. Petugas melakukan telaah resep terkait dosis obat, apabila tidak sesuai (over dose/under dose) atau ada interaksi dikonsultasikan kepada dokter penulis resep.
  4. Petugas memberikan nomor urut/nomor antrian resep.
  5. Petugas meng input resep dan menyampaikan kepada pelanggan untuk menyelesaikan pembayaran bila perlu.
  6. Petugas menerima kembali resep yang telah dibayar oleh pelanggan dari kasir apotek.
  7. Petugas menyiapkan dan meracik sediaan obat sesuai yang tertera dalam resep.
  8. Petugas meneliti jumlah obat yang disiapkan dan yang akan diracik.
  9. Petugas menulis etiket secara jelas dan benar meliputi nama pelanggan dan aturan pakai.
  10. Petugas meneliti ulang hasil racikan dan etiket obat sebelum diserahkan kepada pelanggan.
  11. Petugas membuat copy resep untuk obat narkotika/ psikotropika dan mengarsip resep aslinya.
  12. Petugas mempersilakan pelanggan untuk menunggu panggilan sesuai nomor urut.
  13. Petugas memberikan obat ke pelanggan sesuai nomor urut (nama pelanggan/poli rawat jalan/alamat dan meminta pelanggan menyerahkan nomor antrian obat untuk dicocokkan dengan nomer yang ada pada resep.
  14. Petugas memberikan KIE yang jelas kepada pelanggan/ keluarga pelanggan tentang cara pemakaian, cara penyimpanan obat, dan informasi lainnya

1.    Obat racikan : Maksimal 2 jam

2.    Obat jadi : Maksimal 1,5 jam

Jangka waktu pelayanan dihitung setelah resep lengkap dan berhasil di entry

  1. Pasien Umum : Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
  2. Pasien BPJS : Dijamin BPJS
  3. Pasien BPJS TK dijamin BPJS TK
  4. Pasien SKTM dijamin pemerintah daerah: Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi;
  5. Pasien  TASPEN dijamin TASPEN: Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi;
  6. Pasien  Asuransi dijamin Asuransi: Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi;

1. Konseling 2. PIO (Pelayanan Informasi Obat) 3. Pelayanan Resep

  1. Secara Langsung,   
  2. Kotak saran, 
  3. Telepon (081256400101), 
  4. SMS ( 081256400101), 
  5. Website (@rsudmt.id), 
  6. Facebook (@RSUDMuara Teweh), 
  7.  Instagram (@rsud_MuaraTeweh), 
  8. Youtube (@rsudmuarateweh), 
  9. Tiktok (@rsud.muara.teweh)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"