Pelayanan Gizi

No. SK: 445/682/RSUD/2024

  • 1. Rawat Jalan
    1. - Berkas permintaan konsultasi gizi (rujukan dari dari poliklinik)
  • 2. Rawat Inap
    1. - Berkas skrining awal asuhan gizi di IGD
    2. - Berkas Permintaan/ konsultasi gizi diet makan pasien dari ruang rawat inap

  • A. Pelayanan gizi rawat jalan
    1. Pasien datang ke ruang konsultasi gizi.
    2. Pasien mendapat skrining gizi awal
    3. 3. Pasien mendapatkan pelayanan PAGT (Proses Asuhan Gizi Terstandar) Dengan urutan : a. Assesment (pengkajian) gizi b. Penentuan diagnosis gizi c. Intervensi gizi berupa konseling d. Monitoring gizi melalui kunjungan ulang terjadwal e. Evaluasi gizi pada saat kunjungan ulang
  • B. Pelayanan gizi rawat inap
    1. Pasien mendapat skrining gizi awal di IGD sebelum memasuki ruang perawatan
    2. Selama perawatan di ruang rawat inap, pasien mendapatkan pelayanan PAGT (Proses Asuhan Gizi Terstandar) Dengan urutan : a. Assesment (pengkajian) gizi b. Penentuan diagnosis gizi c. Intervensi gizi melipiuti : - Pemberian diet - Edukasi dan konseling gizi d. Monitoring gizi e. Evaluasi gizi
    3. Pasien mendapatkan makanan selama perawatan Inap ( sesuai diagnosa Medis dan kebutuhan pasien )

3.   Pelayanan pemberian makanan pasien rawat inap disesuaikan dengan jadwal distribusi makanan pasien :

c.    Makan siang : 11.00 – 13.00 Wita

d. Makan sore/malam : 17.30 – 18.30 Wita

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan edukasi dan konsultasi gizi, Pelayanan Asuhan Gizi Terstandar (PAGT) dan pemberian makanan pasien

·        Hotline Service:  tiap tiap        Secara Langsung ke Unit Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store