Pelayanan Laboratorium

  • Pasien Umum
    1. Surat pengantar Pemeriksaan Laboratorium
  • Pasien BPJS
    1. Surat Pengantar Pemeriksaan Laboratorium
    2. SEP
  • Pasien BPJS TK (Ketenagakerjaan)
    1. Surat Pengantar Pemeriksaan Laboratorium
    2. SEP
  • Pasien SKTM
    1. Surat Pengantar Pemeriksaan Laboratorium
  • Pasien Asuransi
    1. Surat pengantar Pemeriksaan Laboratorium
    2. Surat pernyataan penjaminan.
  • Pasien TASPEN
    1. Surat pengantar Pemeriksaan Laboratorium

  1. Pasien/pengantar pasien mendaftar di loket pendaftaran.
  2. Petugas menanyakan pasien/keluarga pasien apakah sudah pernah berobat atau belum.
  3. Jika belum pernah berobat maka petugas menanyakan data sosial pasien lengkap untuk dientry ke komputer guna mendapatkan nomor rekam medis serta membuatkan kartu identitas berobat.
  4. Jika pasien sudah pernah berobat maka ditanyakan kartu berobatnya.
  5. Petugas pendaftaran mengentry data ke komputer billing.
  6. Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien untuk menuju ruang laboratorium.
  7. Pasien/pengantar datang ke loket administrasi instalasi laboratorium dengan membawa surat permintaan pemeriksaan dari dokter pengirim.
  8. Petugas administrasi menerima pasien dan surat permintaan pemeriksaan laboratorium beserta SEP (Bagi pasien BPJS)
  9. Petugas mencocokan identitas pasien yang meliputi nama, umur, alamat, no RM, dokter pengirim dan permintaan tindakan pemeriksaan pasien pada komputer atau billing.
  10. Petugas administrasi memeriksa kelengkapan berkas jaminan (SEP) pasien dan stempel jaminan harus ada sesuai tanggal pemeriksaan.
  11. Petugas administrasi memasukkan data jenis pemeriksaan pasien pada billing komputer dan mencetak nomor sampel.
  12. Petugas melakukan pengambilan sampel darah / urine dll sesuai jenis permintaan pemeriksaan laboratorium.
  13. Setelah selesai pengambilan sampel laboratorium, petugas laboratorium memberi penjelasan kapan hasil laboratorium bisa diambil (sesuai sasaran mutu pelayanan Instalasi laboratorium).
  14. Untuk pasien umum dipersilahkan membayar rincian biaya pemeriksaan terlebih dahulu di kasir rawat jalan kemudian menyerahkan kembali kuitansi bukti pembayaran ke petugas laboratorium, kemudian petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu hasil pemeriksaan.
  15. Untuk pasien BPJS tinggal menunggu hasil pemeriksaan laboratorium

≤ 140 menit


  1. Pasien Umum : Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
  2. Pasien BPJS : Dijamin BPJS
  3. Pasien BPJS TK dijamin BPJS TK
  4. Pasien SKTM dijamin pemerintah daerah: Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi;
  5. Pasien  TASPEN dijamin TASPEN: Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi;
  6. Pasien  Asuransi dijamin Asuransi: Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi;

Pemeriksaan Lab Patologi Klinik

  1. Secara Langsung,   
  2. Kotak saran, 
  3. Telepon (081256400101), 
  4. SMS ( 081256400101), 
  5. Website (@rsudmt.id), 
  6. Facebook (@RSUDMuara Teweh), 
  7.  Instagram (@rsud_MuaraTeweh), 
  8. Youtube (@rsudmuarateweh), 
  9. Tiktok (@rsud.muara.teweh)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"