Pelayanan Radiologi

  • Pasien Umum
    1. Surat pengantar Radiologi
  • Pasien BPJS
    1. Surat Pengantar Radiologi
    2. SEP
  • Pasien BPJS TK (Ketenagakerjaan)
    1. Surat Pengantar Radiologi
    2. SEP
  • Pasien SKTM
    1. Surat Pengantar Radiologi
  • Pasien TASPEN
    1. Surat pengantar radiologi
  • Pasien Asuransi
    1. Surat pengantar radiologi
    2. Surat pernyataan penjaminan.

  1. Pasien/pengantar datang ke loket administrasi instalasi radiologi dengan membawa surat permintaan pemeriksaan dari dokter pengirim.
  2. Petugas administrasi menerima pasien dan surat permintaan pemeriksaan radiologi.
  3. Petugas mencocokan identitas pasien yang meliputi nama, umur, alamat, no RM, dokter pengirim dan permintaan tindakan pemeriksaan pasien pada komputer atau billing.
  4. Petugas administrasi memeriksa kelengkapan berkas jaminan (SEP) pasien dan stempel jaminan harus ada sesuai tanggal pemeriksaan.
  5. Petugas administrasi memasukkan data tindakan pasien pada billing komputer (Approve) sesuai tindakan pemeriksaan radiologi.
  6. Petugas administrasi membuatkan rincian biaya tindakan pemeriksaan radiologi sesuai yang tertulis pada lembar permintaan pemeriksaan radiologi dan diserahkan ke pasien /keluarga pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir.
  7. Petugas administrasi mencatat identitas pasien yang meliputi tanggal, no rontgen, nama, umur, alamat, no RM, dokter pengirim dan permintaan tindakan pemeriksaan pasien pada buku registrasi pasien rawat jalan.
  8. Petugas administrasi mengisi data pasien pada amplop dan buku bacaan radiologi.
  9. Pasien yang tidak memerlukan persiapan atau program setelah selesai pendaftaran dan menyelesaikan administrasi diminta untuk duduk di ruang tunggu guna menunggu panggilan dari ruang periksa.
  10. Pasien/keluarga pasien diberi penjelasan jika datang kembali pada hari yang telah ditentukan, membawa surat perjanjian tindakan pemeriksaan.
  11. Petugas administrasi mengantar ID printer yang berisi nama, umur, no Ro, tanggal dan permintaan tindakan pemeriksaan radiologi ke kamar pemeriksaan dan diserahkan kepada petugas /radiografer.
  12. Setelah selesai tindakan pemeriksaan radiologi, radiografer /petugas radiografi memberi penjelasan kapan hasil foto bisa diambil (sesuai sasaran mutu pelayanan Instalasi radiografi).

3 Jam

  1. Pasien Umum : Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
  2. Pasien BPJS : Dijamin BPJS
  3. Pasien BPJS TK dijamin BPJS TK
  4. Pasien SKTM dijamin pemerintah daerah: Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi;
  5. Pasien  TASPEN dijamin TASPEN: Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi;
  6. Pasien  Asuransi dijamin Asuransi: Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi;

1. Hasil Pemeriksaan Radiologi 2. Hasil Pembacaan Radiologi

  1. Secara Langsung,   
  2. Kotak saran, 
  3. Telepon (081256400101), 
  4. SMS ( 081256400101), 
  5. Website (@rsudmt.id), 
  6. Facebook (@RSUDMuara Teweh), 
  7.  Instagram (@rsud_MuaraTeweh), 
  8. Youtube (@rsudmuarateweh), 
  9. Tiktok (@rsud.muara.teweh)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"