Pelayanan Unit Transfusi Darah

No. SK: 445/682/RSUD/2024

  • A. Permintaan Darah Pasien
    1. Lembar Permintaan Darah/Permintaan Darah Online untuk Transfusi
    2. Sampel darah pasien
  • B. Donor Darah
    1. Mengisi Lembar Persyaratan Donor Darah

  • A. Permintaan Darah Pasien
    1. Keluarga pasien memberikan lembar permintaan darah untuk transfusi dari Dokter beserta sampel darah pasien kepada petugas transfusi darah.
    2. Jika hasil cocok, darah dapat diberikan kepada keluarga pasien setelah diproses sesuai permintaan dokter.
  • B. Donor Darah
    1. Calon pendonor mengisi lembaran persyaratan donor darah
    2. Jika semua syarat terpenuhi, calon pendonor dapat mendonorkan darahnya
    3. Pendonor bisa meninggalkan ruang transfusi darah jika darah sudah selesai diambil

·   Waktu untuk permintaan darah 1-5 jam

    ·  Waktu donor 45 menit

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan Transfusi Darah

·      Hotline Service : Telpon/ WA : 0852 4980 8800

·      Kotak saran : di     Secara Langsung ke Unit Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Transfusi Darah"