Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/Panti

No. SK: 400.9/D.07/SPM/SK/11/2024

  • LKS yang Berbadan Hukum
    1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemohon LKS
    2. Akta Notaris Pendirian Lembaga/yayasan yang disahkan oleh Kemenkumham
    3. Surat Keterangan Domisili Lembaga/ Sekretariat dari Kelurahan Setempat.
    4. Struktur Organisasi Lembaga Pemohon
    5. Nama, Alamat dan Nomor Telepon Pengurus dan Anggota
    6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas Nama Lembaga
  • LKS yang belum/tidak berbadan Hukum
    1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemohon LKS
    2. Nota Pendirian Lembaga/Yayasan yang dilegalisir oleh Lurah/Camat
    3. Surat Keterangan Domisili Lembaga/ Sekretariat dari Kelurahan Setempat.
    4. Struktur Organisasi Lembaga Pemohon
    5. Nama, Alamat, dan Telepon Pengurus da Anggota

  1. Penerima/Pengguna Layanan datang langsung ke Dinas Sosial Kota Manado dengan menunjukkan identitas dan berkas yang diperlukan;
  2. Kepala Bidang memeriksa berkas Pendaftaran PSKS/LKS/Orsos dan memberikan disposisi kepada kepala seksi untuk melakukan tindak lanjut;
  3. Kepala Seksi melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan ijin atau tidak;
  4. Apabila tidak memenuhi syarat, maka disampaikan surat penolakan. Apabila memenuhi syarat, maka Kepala Seksi Bina Sosial menyusun konsep ijin dan menyerahkan kepada Kepala Dinas untuk di tandatangani;
  5. Konsep Surat Izin disampaikan ke Kepala Kantor Melalui Sekretaris untuk ditandatangani
  6. Pemohon menerima Surat Izin yang telah ditandatangani.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran PSKS/LKS/Orsos

a.  Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial

b.  Tertulis disampaikan ke Kotak saran yang disediakan oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado Jl. W. Z. Yohanes No. 56 Manado

c. Whatsaap: 081356035177

d.  Facebook: Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/Panti"