Layanan Unit Dialisis

  • Pasien Umum
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK)
    2. Surat Permohonan hemodialisis
  • Pasien BPJS
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK)
    2. Surat Permohonan hemodialisis
  • Pasien SKTM (Surat Keternagan Tidak Mampu)
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP Dan KK)
    2. Surat Keterangan Dirawat
    3. Surat Tidak Mampu Dari RT & Kelurahan Setempat
    4. Surat Keterangan Dinas Kesehatan
    5. Surat Keterangan Dinas Sosial
    6. Surat Permohonan hemodialisis
  • Pasien Traveling Dialisis
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK)
    2. Surat Permohonan Hemodialisis
    3. Surat traveling dari RS Perujuk
    4. SEP atau Rujukan dri RS perujuk
    5. Fotocopy laboratorium Screening Hemodialisis
  • Pasien Asuransi
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK)
    2. Surat Penjamin dari Asuransi
    3. Surat Permohonan hemodialisis

  • Pasien Rawat jalan
    1. Pasien datang di ruang hemodialisa mengumpulkan berkas jaminan
    2. Petugas cek kelengkapan berkas
    3. Pasien menunggu panggilan untuk dilakukan tindakan HD dan Finger Print
    4. Pasien di panggil sesuai urutan kedatangan, diberi gelang identitas dan Finger Print bagi pasien BPJS.
    5. Setelah selesai pelayanan
    6. Pasien boleh pulang
  • Pasien Rawat Inap
    1. Ada advice dokter untuk dilakukan tindakan haemodialisis
    2. Petugas Bangsal Rawat Inap mendaftar ke unit Dialisis via telpon/datang langsung ke unit Dialsisis.
    3. Petugas Unit Dialisis memberikan jadwal tindakan hemodialisis
    4. Petugas Bangsal Rawat Inap mengantar pasien ke Unit Diaslisis
    5. Petugas Instalasi Dialisis melaksanakan tindakan hemodialisis sesuai advice dokter
    6. Petugas Unit Dialisis memasukkan entry tindakan ke SIM RS
    7. Penyelesaian administrasi tindakan hemodialisis
    8. Setelah tindakan hemodialisis selesai Petugas bangsal rawat inap mengambil pasien ke Instalasi Dialisis untuk kembali ke Bangsal Rawat Inap

  1. 4-5 jam untuk 1 periode dialisis
  2. 24 jam untuk emergency (cyto)
  3. Hari minggu libur

  1. Pasien Umum : Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
  2. Pasien BPJS : Dijamin BPJS
  3. Pasien SKTM dijamin pemerintah daerah: Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi;
  4. Pasien  Asuransi dijamin Asuransi: Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi.

Layanan Unit Dialisis

  1. Secara Langsung,   
  2. Kotak saran, 
  3. Telepon (081256400101), 
  4. SMS ( 081256400101), 
  5. Website (@rsudmt.id), 
  6. Facebook (@RSUDMuara Teweh), 
  7.  Instagram (@rsud_MuaraTeweh), 
  8. Youtube (@rsudmuarateweh), 
  9. Tiktok (@rsud.muara.teweh)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Unit Dialisis"