Layanan Rawat Intensive Care Unit (ICU)

  1. Surat perintah ICU
  2. Dokumentasi rekam medis
  3. Kartu Identitas (KTP/SIM/KK)

  • Instalasi Rawat Intensif
    1. Pasien dari IGD - Dokter dokter jaga IGD mengkonsulkan kepada dokter Spesialis Anestesi (ICU); - Pasien mendapat persetujuan konsulen atau DPJP untuk masuk dirawat ke ICU - Perawat melakukan konfirmasi ketersediaan tempat melalui admisi; - Keluarga/pasien mengisi persetujuan rawat intensif (Informed consent); - Dokter jaga IGD membuat pengantar rawat inap berisi tentang pemeriksaan kondisi pasien, diagnosis dan rencana terapi pasien; - Perawat IGD menyiapkan pemeriksaan sesuai advis dari dokter penanggungjawab pasien (DPJP); dan - Perawat IGD melakukan koordinasi denga perawat ruang intensif dan mengantar pasien ke ruang di Instalasi Rawat Intensif sesuai indikasi dan kriteria masuk.
    2. Pasien dari Rawat Inap. - dokter yang merawat pasien atau dokter DPJP mengkonsultasikan kepada spesialis Anestesi untuk rawat di ICU - Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah atau dokter spesialis Anestesi apabila sesuai indikasi dan kriteria masuk menyetujui dan pasien alih rawat ke ruang ICU. - Indikasi pasien masuk ruang ICU dokter DPJP dapat memberikan advis atau persetujuan untuk pindah perawatan di ruang ICU apabila disetujui oleh pasien atau keluarganya; - Dokter yang merawat pasien atau DPJP membuat surat pengantar masuk ke ICU - Perawat melakukan konfirmasi ke Admisi untuk pemesanan dan konfirmasi ketersediaan tempat - Perawat rawat inap melakukan koordinasi dengan perawat di ruang intensif. - Keluarga/pasien mengisi persetujuan rawat intensif (Informed consent) - Perawat menyiapkan sarana dan prasarana transfer pasien dan mengantar ke ruang rawat intensif.
    3. Pasien dari Kamar Operasi atau Instalasi Bedah Sentral - Pasien yang diasesmen saat post operasi indikasi perawatan intensif dapat melakukan pemesanan ke ICU sebelum dilakukan operasi. - Pada kondisi emergency perawat kamar operasi/bedah sentral dapat berkoordinasi langsung pesan ke ruang intensif. - Dokter anestesi melakukan asesmen dan membuat surat pengantar masuk rawat intensif. - Saat pasien sudah selesai tindakan operasi dan transportable, perawat bedah sentral berkoordinasi dengan perawat rawat inap dan rawat intensif bahwa pasien sudah transportable. - Perawat rawat intensif menyiapkan tempat tidur dan peralatan penunjang perawatan pasien. - Perawat rawat inap mengambil dan mengantar ke ruang intensif. - Perawat rawat inap melakukan serah terima dengan perawat intensif
    4. Lain-lain : - Ruang ICU harus selalu tersedia 1 (satu) tempat tidur untuk kasus PONEK dan atau Post Resusitasi.

15 Menit

  1. Pasien Umum : Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
  2. Pasien BPJS : Dijamin BPJS
  3. Pasien BPJS TK dijamin BPJS TK
  4. Pasien SKTM dijamin pemerintah daerah: Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi;
  5. Pasien  TASPEN dijamin TASPEN: Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi;
  6. Pasien  Asuransi dijamin Asuransi: Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi.

Layanan Rawat ICU

  1. Secara Langsung,   
  2. Kotak saran, 
  3. Telepon (081256400101), 
  4. SMS ( 081256400101), 
  5. Website (@rsudmt.id), 
  6. Facebook (@RSUDMuara Teweh), 
  7.  Instagram (@rsud_MuaraTeweh), 
  8. Youtube (@rsudmuarateweh), 
  9. Tiktok (@rsud.muara.teweh)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rawat Intensive Care Unit (ICU)"