Penanganan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 188.4/146.2/436.6/2022

  1. Identitas Lengkap Pelapor
  2. Laporan Pengaduan dari Masyarakat meliputi perbuatan pelanggaran, kronologi kejadian, tempat, terlapor, dan waktu pelanggaran terjadi
  3. Pelimpahan dari Aparat Penegak Hukum
  4. Disposisi Walikota Surabaya
  5. Surat Tugas Inspektur

  1. Menelaah data laporan pengaduan yang masuk
  2. Apabila data valid dapat ditindaklanjuti untuk dilakukan pemeriksaan
  3. Melakukan koordinasi dengan PD terkait
  4. Pembuatan Surat Tugas Tim
  5. Melakukan Pemanggilan/mendatangi kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dalam bentuk BAP
  6. Membuat konsep laporan hasil pemeriksaan kepada Inspektur
  7. Apabila ada indikasi pelanggaran disiplin PNS (sedang atau berat), dirapatkan dengan Tim Baperjakat
  8. Melaporkan hasil pemeriksaan pengaduan kepadaWalikota
  9. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pengaduan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

- Media Center Surabaya 

- Whistleblowing System (WBS) 

- Whatsapp Layanan Pengaduan Integritas Kota Surabaya - Secara langsung ke Inspektorat Kota Surabaya, Jl. Sedap Malam No. I-V, Ketabang, Genteng, Surabaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Masyarakat"