Layanan Rawat Persalinan

  • Pasien Umum
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK)
    2. Surat Perintah Opname (Admision Note)
  • Pasien BPJS
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK)
    2. Surat Perintah Opname (Admision Note)
  • Pasien SKTM (Surat Keternagan Tidak Mampu)
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK)
    2. Surat Keterangan Dirawat
    3. Surat Tidak Mampu Dari RT & Kelurahan Setempat
    4. Surat Keterangan Dinas Kesehatan
    5. Surat Keterangan Dinas Sosial
    6. Surat Perintah Opname (Admision Note)
  • Pasien Asuransi
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP/KK)
    2. Surat Penjamin dari Asuransi
    3. Surat Perintah Opname (Admision Note)

  • Pasien masuk dari IGD PONEK
    1. Dokter memutuskan pasien rawat inap dan pasien/keluarga sudah menyetujui.
    2. Petugas IGD PONEK mengantar pasien ke ruangan dan melakukan hand over ke perawat/bidan Ruang Bersalin (VK).
  • Perawatan di Ruang Bersalin
    1. Bidan di ruang bersalin melakukan prosedur penerimaan pasien baru
    2. Bidan melakukan tindakan kebidanan mandiri dan kolaborasi
    3. Keluarga pasien mengurus jaminan asuransi sesuai dengan jenis asuransi yang dimiliki.
    4. Dokter dan bidan melakukan tindakan sesuai dengan SPO yang ada.
    5. Bidan melaksanakan asuhan kebidanan (asuhan sayang ibu) kepada pasien sesuai dengan kondisi pasien
    6. Pasien ruang bersalin akan di pindah ke ruang perawatan sesuai kondisi pasien (Ruang Nifas/Ruang Rawat Lain, ICU, Kamar Operasi)

Sesuai dengan kasus pasien paling lama 2x 24 jam

  1. Pasien Umum : Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
  2. Pasien BPJS : Dijamin BPJS
  3. Pasien BPJS TK dijamin BPJS TK
  4. Pasien SKTM dijamin pemerintah daerah: Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi;
  5. Pasien  Asuransi dijamin Asuransi: Biaya atau tarif Sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Barito Utara No 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi;

Layanan rawat persalinan

  1. Secara Langsung,   
  2. Kotak saran, 
  3. Telepon (081256400101), 
  4. SMS ( 081256400101), 
  5. Website (@rsudmt.id), 
  6. Facebook (@RSUDMuara Teweh), 
  7.  Instagram (@rsud_MuaraTeweh), 
  8. Youtube (@rsudmuarateweh), 
  9. Tiktok (@rsud.muara.teweh)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rawat Persalinan"